Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi
pembicaranya adalah Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak., M.Sc., yang merupakan wakil rektor perbanas institute.
indonesia menemukan dan mengelola minyak sejak 1971 tetapi kekayaan indonesia tidak lebih dari negara negara yang baru saja menemukan minyak
korupsi ada 2 yaitu:
1. terkait dengan keuangan negara
2. tidak terkait dengan keuangan negara contohnya seperti korupsi waktu yang dilakukan oleh mahasiswa
unsur korupsi pasal 2 dan 3 uu 31/99
1. ada pelaku
2. nengakibatkan kerugian negara
3. menyalahgunakan kekuasaan
menurut UU no 31 tahun 1999 terdapat 30 jenis korupsi yaitu:
1. Menyuap pegawai negeri
2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
3. Pegawai negeri menerima suap
4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
5. Menyuap hakim
6. Menyuap advokat
7. Hakim dan advokat menerima suap
8. Hakim menerima suap
9. Advokat menerima suap
10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
12. Pegawai negeri merusakan bukti
13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
15. Pegawai negeri memeras
16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
17. Pemborong membuat curang
18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang
20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK
25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan
27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
30. Saksi yang membuka identitas pelapor.